You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Angseri
Logo Desa Angseri
Desa Angseri

Kec. Baturiti, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA ANGSERI KECAMATAN BATURITI KABUPATEN TABANAN - PROVINSI BALI ! Jam Operasional Pelayanan Kantor Desa Mulai Jam 08.00 - 14.00 Wita, Info Dan Alamat Kantor Desa Silahkan Klik Disini ~> SIDA (Sistem Informasi Desa Angseri) Adalah Inovasi Dalam Pelayanan Dan Informasi Berbasis Digital Untuk Memudahkan Warga Desa Dan Masyarakat Dalam Mengakses Informasi Desa Angseri, Mendapatkan Pelayanan Prima Serta Keterbukaan Informasi Publik Yang Baik Dan Berkelanjutan

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDes TAHUN ANGGARAN 2022

Administrator 20 Januari 2023 Dibaca 118 Kali
MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDes TAHUN ANGGARAN 2022

MUSYAWARAH DESA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDes TAHUN ANGGARAN 2022

Kamis, 19 Januari 2023

Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Angseri dihadiri Camat Baturiti, Perbekel Desa Angseri beserta Perangkat Desa Anggota BPD, Kelian Banjar Dinas se-Desa Angseri, Jero Bendesa Adat Se-Desa Angseri, Pekaseh beserta Kelihan Subak, LPM, Guru PAUD, Posyandu, PKK, Pendamping Desa, Ketua Bumdes, 

Babinsa dan Babinkamtibmas.

 

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua BPD sekaligus membuka acara, dilanjutkan Perbekel Desa Angseri menyampaikan laporan realisasi pertangggungjawaban anggaran tahun 2022 yang ada di Desa Angseri. dengan rincian realisasi anggaran telah dibagikan ke masing-masing peserta musyawarah desa dan di tampilkan juga melalui slide.

 

Camat Baturiti yang di wakili PJ Kasi PMD memberikan arahan bahwa Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral.

 

Selain itu juga sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. 

 

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan saran dari masyarakat peserta musyawarah desa, setelah itu laporan telah diterima oleh peserta musyawarah desa dan disetujui oleh Ketua BPD untuk disepakati bersama.

 

https://youtu.be/AoS9px57gxU

 

#DesaAngseri

#NangunSatKerthiLokaBali

#TabananEraBaru

#TabananAUM

#BanggaJadiOrangTabanan

#AmanUnggulMadani

#KecamatanBaturiti

#DariDesaMembangun

#SistemInformasiDesa

#Musdes

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan